DESA PELIATAN DESA ANTI KORUPSI

Desa Peliatan, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Desa ini telah memposisikan dirinya sebagai salah satu contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal, dan dalam pelaksanaan pemerintahan yang berintegritas.
Sebagai bagian dari visi besar Indonesia dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, Desa Peliatan memulai inisiatif anti korupsi sejak beberapa tahun terakhir, dengan menyusun berbagai program dan peraturan yang mendukung tercapainya tujuan tersebut. Dari transparansi anggaran desa hingga pengawasan yang melibatkan masyarakat,
Desa Peliatan menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bisa dimulai dari akar rumput.
Komitmen Desa Peliatan dalam Pemberantasan Korupsi
Desa Peliatan telah berusaha untuk menciptakan sistem pemerintahan yang tidak hanya adil, tetapi juga bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut,
pemerintah desa bersama masyarakat telah menanamkan nilai-nilai integritas dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di tingkat desa.
- Transparansi Anggaran Desa
Desa Peliatan mengimplementasikan transparansi penuh terkait anggaran yang dikelola. Setiap tahun, anggaran desa dipublikasikan kepada masyarakat melalui media sosial desa, papan pengumuman di balai desa, dan juga rapat umum yang dapat dihadiri oleh siapa saja. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh alokasi dana desa digunakan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
- Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Desa Peliatan juga memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, memberikan saran, atau melaporkan potensi penyalahgunaan dana melalui forum musyawarah desa yang diadakan setiap bulan. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pengawas aktif.
- Pendidikan dan Sosialisasi Anti Korupsi
Desa Peliatan mengadakan berbagai pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melawan korupsi di kalangan aparat desa dan warga. Sosialisasi ini mengedepankan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, serta memberikan pemahaman tentang bahaya korupsi bagi kemajuan pembangunan desa.
5 KOMPONEN DESA ANTIKORUPSI
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
- Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya
Anda membutuhkan izin untuk melihat detail Dokumen Pendukung.
- Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
- Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
Anda membutuhkan izin untuk melihat detail Dokumen Pendukung.
- Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat
- Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa
- Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.
- Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat
- Adanya Maklumat Pelayanan
Anda membutuhkan izin untuk melihat detail Dokumen Pendukung.
- Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa
- Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
- Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa
Anda membutuhkan izin untuk melihat detail Dokumen Pendukung.
- Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Anda membutuhkan izin untuk melihat detail Dokumen Pendukung.